GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Eks Penyidik KPK: Kepala Daerah Korup Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harapan, menilai sejumlah kepala daerah berpotensi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) jika tidak memiliki integritas dalam menjalankan jabatan.

“Kepala daerah itu tinggal menunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi, dalam keterangan tertulis. Selasa (10/3).

Yudi yang kini bertugas sebagai anggota Kortas Polri menyebut kerawanan korupsi di tingkat kepala daerah dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kewenangan besar hingga kebutuhan dana yang tinggi.

Menurutnya, kebutuhan finansial tersebut sering kali berkaitan dengan upaya mengembalikan biaya kampanye saat pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun menutup utang selama proses politik berlangsung.

“Kebutuhan uang mereka tinggi, misalnya untuk balik modal kampanye, membayar utang saat proses pilkada, hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ujarnya.

Selain itu, kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan anggaran juga dinilai membuka celah terjadinya praktik korupsi. Kewenangan tersebut mencakup pengelolaan APBD, dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), hingga mutasi jabatan dan lelang jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Yudi mengatakan operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Harusnya ini menjadi pelajaran agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kepala daerah terhadap tugas dan fungsi mereka sebagai penyelenggara negara yang terikat aturan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Menurut Yudi, KPK perlu terus melakukan OTT guna menimbulkan efek jera bagi pejabat publik yang berpotensi melakukan korupsi.

“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” ujarnya.

“Bahkan ada upaya pencegahan korupsi pun mereka hanya pura-pura mengikuti acara. Sejatinya hanya formalitas, sebab korupsinya tetap berjalan,” tambahnya.

Rangkaian OTT KPK Tahun 2026

Sepanjang awal tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan dalam berbagai kasus.

OTT pertama pada tahun ini dilakukan pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT berikutnya terjadi pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.

Pada kasus lain, KPK juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dalam perkara dugaan importasi barang tiruan.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok yang menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.

Pada awal Maret 2026, KPK juga menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Terbaru, pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan penangkapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner