GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika Terkait Kasus Migor

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Yeka yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

“Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur,” ujar Syarief saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah menjadi terpidana, antara lain Marcella Santoso, serta beberapa korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Menurut Anang, penggeledahan ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Ombudsman diduga memberikan rekomendasi terkait gugatan tersebut.

“Dia dikenakan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu,” ujar Anang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya dugaan praktik kolusi yang melibatkan pengacara dan hakim terkait putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

Dalam persidangan disebutkan adanya komitmen dana sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar yang diduga berkaitan dengan putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner