Aceh Timur, detikline.com - Polda Aceh menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme penegakan hukum dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhara Daksa ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Abdul Muin, S.H., M.M., dengan menghadirkan pemateri Kasikum AKP J.M. Tambunan, S.H. dan Kasiwas Iptu Alizar.

Penyuluhan ini diikuti oleh perwakilan personel Bag, Sat, Sie, serta perwakilan personel Polsek jajaran Polres Aceh Timur.

Dalam sambutannya, Kompol Abdul Muin menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap KUHAP terbaru merupakan hal yang krusial bagi seluruh jajaran.

Ia menginstruksikan personel yang hadir untuk mengikuti materi dengan serius serta memanfaatkan forum ini sebagai ruang diskusi yang interaktif.

“Penyuluhan hukum ini sangat penting agar seluruh personel Polres Aceh Timur dan Polsek jajaran memiliki pemahaman yang utuh terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Dengan demikian, aturan tersebut dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat serta integritas dalam penanganan perkara semakin meningkat dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Abdul Muin.

Sementara itu, AKP J.M. Tambunan, S.H. bersama Iptu Alizar menyampaikan materi secara komprehensif meliputi perubahan norma hukum, penguatan prinsip keadilan, serta penerapan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Mereka juga menjelaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana membawa implikasi signifikan terhadap tugas dan kewenangan Kepolisian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Aceh Timur dan jajaran dapat memahami substansi perubahan, asas-asas hukum pidana dan hukum acara pidana, serta implikasi penerapannya.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas Kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum, sejalan dengan semangat Presisi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Rill/Wen

Reaksi: