Jakarta, detikline.com - Karang Taruna Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, secara resmi dan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan krematorium di lahan yang berlokasi di Jl. Utan Jati RT 06 RW 017, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang selama ini berfungsi sebagai fasilitas publik, khususnya lapangan olahraga yang menjadi ruang interaksi sosial dan aktivitas kesehatan warga.
Penolakan tersebut menguat setelah Lurah Kalideres menyampaikan informasi bahwa di lokasi tersebut bakal dibangun fasilitas krematorium.
Selain itu, diketahui pula bahwa telah berlangsung pertemuan antara pihak kelurahan dengan beberapa Kepala Lingkungan di Kelurahan Kalideres terkait rencana tersebut, namun dinilai belum melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa alih fungsi lahan olahraga menjadi fasilitas krematorium akan menghilangkan ruang terbuka hijau yang vital bagi masyarakat.
Lapangan tersebut selama ini dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua, baik untuk kegiatan olahraga, rekreasi, maupun interaksi sosial.
Selain mengancam keberlanjutan ruang publik, pembangunan krematorium di lokasi tersebut juga dinilai berpotensi berdampak pada kualitas lingkungan serta kehidupan sosial warga sekitar.
“Kami menolak pembangunan ini karena lahan olahraga adalah hak publik. Fasilitas ini bukan sekadar tempat berolahraga, tetapi juga ruang aman bagi anak-anak, remaja, dan warga untuk beraktivitas sehat serta membangun kebersamaan,” ujar Akram Herison, Sekretaris Umum Karang Taruna Kelurahan Kalideres, kepada detikline.com. Selasa, (03/02/2026).
Dasar Hukum Penolakan
Karang Taruna Kalideres menegaskan bahwa penolakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 3 & Pasal 60)
Menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus memperhatikan kepentingan umum dan partisipasi masyarakat, serta melarang perubahan fungsi ruang tanpa mekanisme yang jelas dan transparan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 65 ayat 1)
Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperan dalam perlindungan dan pengelolaannya.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 2 & Pasal 7)
Mengamanatkan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat harus transparan dan dapat diakses publik.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Karang Taruna Kalideres menilai bahwa rencana pembangunan krematorium tidak melalui mekanisme partisipasi publik yang memadai, minim transparansi, serta mengabaikan kebutuhan dan aspirasi warga setempat.
Tuntutan Masyarakat
Adapun tuntutan masyarakat antara lain:
- Mempertahankan fungsi lahan sebagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka publik.
- Melibatkan warga secara aktif dalam setiap keputusan terkait pemanfaatan ruang publik.
- Meninjau ulang rencana pembangunan krematorium dengan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan hukum.
Sebagai bentuk sikap resmi, masyarakat telah menyampaikan surat penolakan pembangunan krematorium kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait, serta berharap aspirasi ini menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.
Karang Taruna Kalideres menegaskan bahwa mereka mendukung pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik, keberlanjutan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak warga atas ruang terbuka yang layak dan sehat. Rill/Lk


0Komentar