Jakarta, detikline.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Cipta Kerja terkait masa berlaku kuota internet prabayar, Rabu (25/2).
Sidang panel pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi hakim konstitusi Adies Kadir dan Ridwan Mansyur.
Berdasarkan keterangan di laman resmi MK, permohonan diajukan oleh Achmad Safi’ selaku pengemudi ojek daring (Pemohon I) bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon II).
Keduanya menguji materiil Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999.
Pemohon I menyatakan hak konstitusionalnya dirugikan akibat hangusnya sisa kuota internet prabayar setelah masa berlaku berakhir. Ia menyebut akses internet menjadi kebutuhan utama dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai pengemudi ojek daring.
Sementara Pemohon II mengaku mengalami hambatan dalam menjalankan program konsultasi hukum dan advokasi kebijakan publik.
Kuasa hukum pemohon, M Ramjahif Pahisa Gorya, menyampaikan norma yang diuji dinilai tidak secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang memungkinkan penghapusan sepihak manfaat jasa yang telah dibayar konsumen.
Pemohon juga menyoroti frasa “mengurangi manfaat jasa” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang dinilai menimbulkan multitafsir. Menurut mereka, istilah “mengurangi” tidak secara eksplisit mencakup tindakan “menghapus” seluruh sisa manfaat, seperti pada kasus kuota internet prabayar yang hangus.
Selain itu, para pemohon mempertanyakan posisi kuota internet prabayar sebagai “barang” atau “jasa”. Dalam permohonan disebutkan, karakter kuota internet dinilai memiliki unsur keduanya dalam konteks ekonomi digital, sehingga berpotensi menimbulkan celah perlindungan hukum bagi konsumen.
Menanggapi dalil tersebut, Saldi Isra meminta pemohon memperjelas dan melengkapi bukti kerugian konstitusional, termasuk dampak konkret yang dialami akibat hangusnya kuota internet terhadap aktivitas para pemohon.
Majelis memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan. Rill/Red

0Komentar