GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Jaksa Tetap Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/2).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik, JPU Muhammad Arfian menyatakan pihaknya tidak mengubah tuntutan sebagaimana telah dibacakan sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan,” ujar jaksa di persidangan.

Replik tersebut merupakan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK).

Dalam pledoinya, penasihat hukum menyebut Fandi tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon yang ditangkap aparat saat melintas di perairan Kepulauan Riau tahun lalu.

Namun jaksa menilai fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.

Barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih ditemukan setelah kapal dicegat aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI AL, lalu dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal.

Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan profesional.

Sementara itu, kuasa hukum Fandi menyatakan menolak seluruh isi replik jaksa dan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

Sidang dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (5/3) mendatang.

Dalam persidangan, jaksa juga meminta seluruh pihak, termasuk anggota DPR maupun tokoh masyarakat, untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Jaksa menegaskan majelis hakim diharapkan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fandi sebelumnya dituntut pidana mati pada 5 Februari lalu. Dalam dakwaan primair, JPU menyebut peredaran narkotika tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Proses penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Selain itu, satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner