Tangerang, detikline.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.
Berdasarkan laporan polisi, seorang anggota Banser yang hadir untuk mendengarkan ceramah disebut mendekati lokasi dengan maksud bersalaman. Namun, korban diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Mengutip laman NU.or.id, pada September 2025 Rais Syuriyah PCNU Kota Tangerang, KH Abdul Mu’thi, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,” tegasnya saat bertemu Kapolres Metro Tangerang Kota di Mapolres, Selasa (23/9).
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu (1/2).
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Rill/Red

0Komentar