Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan dugaan penukaran mata uang asing senilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, di luar negeri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan saksi-saksi diperlukan untuk memperdalam temuan penyidik.

“Tentunya nanti akan didalami lagi kepada saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan dimaksud,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2).

Budi menjelaskan, KPK menemukan indikasi adanya penukaran mata uang asing dan rupiah dalam periode 2021–2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam maupun luar negeri.

“Dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami mencatat ada dugaan penukaran mata uang asing dan rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi, Jumat (30/1).

Materi tersebut sebelumnya telah diklarifikasi penyidik kepada asisten pribadi Ridwan Kamil, yakni Randy Kusumaatmadja, dalam pemeriksaan pada Kamis (29/1). KPK juga telah memeriksa saksi-saksi dari pihak penyedia jasa penukaran uang (money changer).

Dalam perkara ini, Ridwan Kamil berstatus sebagai saksi. Ia telah diperiksa KPK pada 2 Desember 2025. Budi tidak memastikan apakah penyidik akan kembali memanggil Ridwan Kamil.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Ridwan Kamil terkait aliran dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary bank bjb.

KPK juga menelusuri aset-aset milik Ridwan Kamil, baik yang tercantum maupun yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usai menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam, Ridwan Kamil menyatakan tidak mengetahui proses pengadaan iklan di bank bjb dan membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil di Kantor KPK, Selasa (2/12).

Ia juga menegaskan tidak terlibat maupun menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.

“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni: Yuddy Renaldi mantan Direktur Utama bank bjb, Widi Hartoto Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb, Kin Asikin Dulmanan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Raden Sophan Jaya Kusuma Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan temuan KPK, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Rill/Red

Reaksi: