MATARAM, detikline.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas terhadap oknum perwira yang mencoreng institusi.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Keputusan ini diambil setelah sidang Majelis Etik Polri menyatakan AKP Malaungi terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," tegas Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (9/2).
Barang Bukti di Rumah Dinas
Kasus ini mengungkap fakta mengejutkan. Dalam penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota, penyidik mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari nyanyian bawahannya, Bripka Karol, yang sebelumnya diringkus bersama istri dan rekan-rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi. Selain temuan barang bukti fisik, hasil tes urine AKP Malaungi juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Ancaman Pidana Berlapis
Tak hanya kehilangan seragam kepolisiannya, AKP Malaungi kini menghadapi ancaman pidana berat. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika dan KUHP terbaru:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komitmen Polda NTB
Langkah PTDH ini menjadi sinyal keras bahwa Polda NTB tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba, terlebih bagi mereka yang memiliki mandat untuk memberantasnya.
"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Kholid.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis tersangka sebagai kepala satuan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Bima Kota. Rill/Red

0Komentar