![]() |
| Kuasa Hukum: Edu Ginting |
Jakarta, detikline.com - Ketidakpastian menyelimuti proses pembebasan lahan proyek Waduk Kamal Muara, Jakarta Utara. Kuasa hukum pemilik lahan, Edu Ginting, mengecam keras sikap Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta yang menahan pembayaran ganti rugi senilai Rp125 miliar dengan dalih lahan dalam status sengketa.
Edu menegaskan bahwa pernyataan Dinas SDA tersebut tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan. Menurutnya, seluruh proses hukum terkait kepemilikan lahan kliennya, Haston Limardo dan Rudi Susanto, telah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini bukan soal sengketa lagi. Semua proses hukum sudah selesai, inkracht. Hak atas tanah sudah dilepas, sekarang tinggal satu hal: pembayaran," tegas Edu Ginting saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/2/2026).
Kronologi dan Fakta Hukum
Edu menjelaskan bahwa kliennya telah kooperatif mengikuti seluruh tahapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, meliputi:
- Proses Musyawarah & Verifikasi: Selesai sesuai ketentuan.
- Pelepasan Hak: Dilakukan secara resmi pada 24 Desember 2025.
- Penyerahan Dokumen: Seluruh dokumen asli telah diserahkan kepada negara sebagai syarat administrasi.
Namun, pembayaran justru terhambat setelah munculnya surat dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Edu menyebut surat tersebut sebagai "surat kaleng" yang tidak memiliki kekuatan hukum, namun anehnya dijadikan dasar oleh Dinas SDA untuk menunda kewajiban.
Kritik Terhadap Kepastian Hukum
Edu mempertanyakan kredibilitas Dinas SDA DKI dalam memverifikasi klaim. Ia menekankan bahwa perkara kepemilikan lahan ini sudah diuji di pengadilan sejak 2021 hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau setiap orang yang mengaku ahli waris langsung dipercaya tanpa putusan pengadilan, lalu untuk apa proses hukum bertahun-tahun? Negara tidak boleh kalah oleh klaim sepihak," ujar Edu.
Ia juga menyoroti adanya tembusan surat klaim tersebut yang ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Edu berharap Penjabat Gubernur tidak mendapat informasi yang bias.
"Kami ingin tahu, apakah Gubernur mengetahui fakta hukum sebenarnya atau hanya menerima informasi sepihak?" tambahnya.
Desak Realisasi Pembayaran
Saat ini, proyek Waduk Kamal Muara tetap berjalan dan lahan telah dikuasai oleh negara, namun hak warga justru terkatung-katung. Edu menilai tindakan Dinas SDA menghambat prinsip kepastian hukum dalam proyek strategis pemerintah.
"Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan lahan demi pengendalian banjir Jakarta. Kami mendesak Dinas SDA DKI untuk berhenti membangun narasi sengketa yang menyesatkan. Hormati hukum, hormati kesepakatan, dan segera bayar hak warga," tutup Edu. Rill/Lk

0Komentar