Jakarta, detikline.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi tidak melanggar kode etik.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai sidang MKD di kompleks parlemen, Rabu (18/2). Sidang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya pertanyaan publik terkait proses uji kelayakan yang sebelumnya digelar Komisi III DPR RI.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membacakan amar putusan yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR.
“Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Menurut MKD, pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelusuran menyimpulkan bahwa proses yang dilaksanakan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
MKD juga menegaskan bahwa mekanisme penetapan calon hakim konstitusi tersebut telah mengikuti ketentuan dalam UU MD3 serta Peraturan DPR mengenai tata tertib dan kode etik.
Dengan demikian, lembaga etik DPR itu menyatakan tidak terdapat pelanggaran dalam proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR. Rill/Lk

0Komentar