GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

MK Tolak Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, Larangan Nikah Beda Agama Dinyatakan Konstitusional

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 212/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/2), seraya mengetuk palu tiga kali.

Menurut MK, sebagaimana dikutip dari situs resmi lembaga peradilan tersebut, larangan nikah beda agama dalam UU Perkawinan dinilai konstitusional.

Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang WNI beragama Kristen.

Hubungan tersebut, menurut Pemohon, dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan:

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pemohon menilai pasal tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi.

Ia juga menyoroti adanya inkonsistensi praktik di pengadilan, karena sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara yang lain menolaknya.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Ridwan menegaskan bahwa pendirian MK mengenai keabsahan perkawinan telah konsisten sejak putusan nomor: 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam putusan nomor: 24/PUU-XX/2022 dan 146/PUU-XXII/2024.

Meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, MK menilai substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendiriannya,” tegas Ridwan.

Dalam putusan nomor: 24/PUU-XX/2022, tercatat dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh, memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Dalil soal SEMA 2/2023 Ditolak

Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 karena dianggap mempertegas inkonsistensi penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, MK menilai dalil tersebut tidak berdasar.

Mahkamah menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai isi atau substansi pengaturan dalam SEMA. Dengan demikian, dalil Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara ini, terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara Lain: Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Pada hari yang sama, MK juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi atas pasal yang sama dalam UU Perkawinan yang diajukan oleh seorang pengamat kebijakan publik dan sejumlah advokat.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Pengamat Kebijakan Publik Henoch Thomas bersama advokat Uswatun Hasanah, Syamsul Jahidin, dan Marina Ria Aritonang. Mereka menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan serta Pasal 35 huruf a dan b UU 23/2026 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

MK berpendapat bahwa alasan permohonan para Pemohon lebih banyak menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama, sementara Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur syarat sah perkawinan, bukan mekanisme pencatatannya.

Para Pemohon sebelumnya berargumen bahwa Pasal 35 huruf a dan b UU Adminduk menyatakan:

“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.”

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas mengatur pencatatan perkawinan pasangan beda agama, sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Namun, MK menilai rumusan petitum Pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang.

“Rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang,” kata Suhartoyo dalam sidang. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner