Jakarta, detikline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Bonatua Silalahi terkait polemik kewenangan verifikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1), membacakan amar putusan perkara nomor 216/PUU-XXIII/2025.
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Pertimbangan MK: Permohonan Dinilai Tidak Cermat
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional secara memadai.
Menurutnya, permohonan lebih banyak memuat uraian peristiwa konkret dibandingkan pertentangan norma dengan UUD 1945.
“Dalam hal ini, Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Kepala ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambah Saldi.
Berdasarkan hal tersebut, MK menilai terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan, khususnya antara posita (alasan permohonan) dan petitum (hal-hal yang dimohonkan).
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,” ujar Saldi.
Sengketa Informasi Sebelumnya
Sebelumnya, Bonatua Silalahi juga mengajukan gugatan sengketa informasi terhadap KPU RI terkait keterbukaan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. KIP pun memerintahkan KPU untuk memberikan akses informasi tersebut.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro di ruang sidang KIP, Jakarta, Selasa (13/1).
Bonatua sebelumnya mengklaim terdapat sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta. Rill/Lk

0Komentar