Bantul, detikline.com - Mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Daerah Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), ditemukan tewas di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/1).

Polres Bantul mengungkap bahwa korban diduga mengalami penganiayaan selama sekitar satu pekan sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa oleh seorang warga pencari rumput.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RM (41) warga Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61) asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Keduanya diamankan atas dugaan melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.

Dilatarbelakangi Utang Bisnis Umrah Rp1,2 Miliar

Menurut Bayu, kasus ini berawal dari persoalan utang piutang terkait bisnis travel umrah senilai Rp1,2 miliar.

“Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar untuk bisnis travel dan umrah, namun korban dinilai tidak dapat menjalankan kesepakatan sebagaimana mestinya,” kata Bayu di Mapolres Bantul, Minggu (1/2).

Ia menjelaskan, pada Juli 2025, RM bersama istri dan anaknya pindah dari Depok ke sebuah homestay di Tegalrejo, Yogyakarta. FM ikut membantu dan tinggal bersama mereka.

Sejak saat itu, korban juga kerap datang dari Jakarta ke Yogyakarta untuk membahas bisnis tersebut dan bahkan tinggal bersama keluarga RM selama sekitar enam bulan terakhir.

“Korban ini tercatat sebagai Sekretaris Umum Pordasi, sementara di KTP berstatus swasta. Bisnis umrah ini diduga merupakan usaha sampingan,” ujar Bayu.

Dianiaya Berulang Selama Sepekan

Bayu mengungkap, penganiayaan bermula pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. RM yang merasa kecewa langsung memukul korban beberapa kali di bagian pelipis dan pipi, lalu menendang perut korban.

FM kemudian ikut memukul lengan kiri korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong.

Pada 18 dan 21 Januari 2026, RM kembali melakukan pemukulan dan tendangan dengan motif yang sama.

“Kondisi korban saat itu sudah sangat lemah, bahkan buang air kecil di celana, namun tetap mengalami kekerasan. Menurut pengakuan tersangka, korban masih diberi makan,” kata Bayu.

Digotong ke Mobil dan Dibuang di Parangtritis

Pada Senin (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB, RM memindahkan korban ke sebuah homestay di Sleman.

Keesokan harinya, 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, korban masih dalam kondisi hidup meski kritis. Kedua tersangka kemudian menggotong tubuh Herlan dan memasukkannya ke bagasi mobil sewaan Toyota Avanza AB 1767 AR.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV homestay.

“Pengakuan tersangka, saat dimasukkan ke mobil korban masih hidup, tetapi sudah dalam kondisi kritis,” ujar Bayu.

Berdasarkan rekaman CCTV lain, mobil tersebut terlihat melintas di kawasan Gumuk Pasir pada pukul 18.32 WIB.

“Korban kemudian ditinggalkan di area Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB dalam kondisi sekarat,” tambah Bayu.

Ditemukan Tewas Sehari Kemudian

Jasad Herlan ditemukan pada 28 Januari 2026 pukul 07.30 WIB oleh seorang warga pencari rumput.

Hasil visum luar menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian dada yang diduga menjadi penyebab utama kematian korban.

“Terdapat kekerasan benda tumpul di dada yang mengakibatkan patah tulang iga berurutan dan memar di serambi jantung, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Bayu.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan

Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri mobil rental yang digunakan. RM dan FM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.

Mereka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Identitas Korban Terungkap Setelah Autopsi Luar

Sebelumnya, mayat tanpa identitas ditemukan di Gumuk Pasir pada 28 Januari 2026. Keluarga kemudian memastikan identitas korban sebagai Herlan Matrusdi di RS Bhayangkara Polda DIY pada 29 Januari.

Pemeriksaan luar menemukan sejumlah luka, di antaranya:

  • Lebam di sekitar bola mata
  • Luka ± 4 cm di pelipis kanan
  • Luka 1,5 cm di pangkal hidung
  • Lebam di mulut kiri
  • Sobek 1,5 cm pada daun telinga kiri dan 2 cm di telinga kanan
  • Rahang kiri bengkak
  • Lebam di bagian leher depan. Rill/Red

Reaksi: