Kotabaru, detikline.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Magalau Hulu menggelar rapat koordinasi terkait tata kelola dan pengelolaan mobil ambulans desa.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Magalau Hulu, Burhan, dan berlangsung di kantor desa setempat pada Selasa (3/2/2025).
Rapat ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa, mulai dari Ketua RT hingga Kepala Dusun (Kadus), serta melibatkan unsur terkait lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kapolsek Kelumpang Barat melalui Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kelumpang Barat, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diwakili oleh tiga anggota, serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Magalau Hulu.
Dalam arahannya, Kepala Desa Burhan membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi seluruh peserta rapat untuk menyampaikan kritik, saran, dan masukan.
Hal ini bertujuan agar pengelolaan ambulans desa dapat berjalan lebih baik, transparan, dan optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelayanan ambulans benar-benar berjalan sesuai harapan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Burhan.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa pengelolaan operasional mobil ambulans Desa Magalau Hulu akan diserahkan kepada Pengurus Karang Taruna Desa Magalau Hulu dengan koordinasi bersama pihak Kecamatan Kelumpang Barat.
Selain itu, ditetapkan pula rincian biaya penggunaan ambulans khusus bagi warga Desa Magalau Hulu sebagai berikut:
Tarif Ambulans
- Magalau Hulu – Banjarmasin: Rp 1.550.000
- Magalau Hulu – Kotabaru (RSUD Pangeran Jaya Sumitra): Rp 1.130.000
- Magalau Hulu – Batulicin (RSUD Andi Abdurrahman Noor): Rp 700.000
- Magalau Hulu – Sengayam (RSUD Sengayam): Rp 850.000
Rincian Biaya Sopir dan BBM
- Magalau Hulu – Banjarmasin Sopir: Rp 500.000 | BBM: Rp 700.000
- Magalau Hulu – Batulicin Sopir: Rp 350.000 | BBM: Rp 200.000
- Magalau Hulu – Kotabaru Sopir: Rp 300.000 | BBM: Rp 350.000
- Magalau Hulu – Sengayam Sopir: Rp 300.000 | BBM: Rp 200.000
Kontak Layanan Ambulans Desa
- Kepala Desa Magalau Hulu - 0851 7987 5303
- Ketua Karang Taruna - 0822 5120 4045
- Karlina Tina - 0822 5267 5334
Dalam konfirmasi dengan detikline.com, Kepala Desa Burhan menegaskan bahwa seluruh keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama seluruh peserta rapat.
Ketentuan tarif ini berlaku khusus untuk warga Desa Magalau Hulu, sementara bagi warga desa tetangga diharapkan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait agar dapat difasilitasi dengan baik. Rill/Run


0Komentar