Jakarta, detikline.com - Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) yang tergabung dalam Forum Diskusi UT (FODISUT) melakukan kunjungan edukasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (12/2).
Kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan wawasan konstitusional mahasiswa sekaligus penegasan komitmen terhadap perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Dalam sesi diskusi, Komnas HAM memaparkan pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak fundamental yang dijamin UUD 1945.
Perwakilan Komnas HAM menekankan bahwa ruang demokrasi harus dijaga agar tidak terjadi pembungkaman terhadap kritik, terutama dari kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan sosial.
Ketua FODISUT, Bernita Matondang, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa mahasiswa tidak boleh hanya berhenti pada diskusi akademik, tetapi juga mengambil langkah konstitusional ketika terdapat regulasi yang dinilai mengancam kebebasan sipil.
Ia menegaskan bahwa FODISUT juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
“Kami percaya kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi. Ketika ada pasal yang berpotensi mengekang ruang ekspresi warga negara, maka jalur konstitusional melalui uji materi adalah langkah yang sah dan bermartabat,” ujar Bernita.
Kunjungan ini diharapkan menjadi awal kolaborasi berkelanjutan antara mahasiswa dan lembaga negara dalam memperkuat kesadaran hukum serta perlindungan HAM.
FODISUT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu kebebasan sipil secara kritis, akademis, dan konstitusional.
Sebagai mahasiswa Universitas Terbuka yang dikenal aktif dan progresif, FODISUT menegaskan bahwa kampus bukan hanya ruang belajar, tetapi juga ruang perjuangan gagasan demi tegaknya demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Rill/Lk


0Komentar