![]() |
| Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI |
Jakarta, detikline.com -Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap tingginya angka kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Data ini dihimpun dari pemberitaan media massa serta jaringan FSGI di berbagai daerah.
Dalam tiga bulan pertama tahun 2026, tercatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, 91% merupakan kekerasan seksual dan 9% kekerasan fisik.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencatat 60 kasus sepanjang tahun, angka pada awal 2026 ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
“Artinya, dalam satu bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Kekerasan fisik dan perundungan justru menurun, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, dalam keterangan tertulis. Senin (6/04).
Korban Didominasi Anak, Laki-Laki dan Perempuan Hampir Seimbang
Jumlah korban kekerasan seksual mencapai 83 orang, dengan rincian 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan 2 tenaga kependidikan perempuan.
Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat sebanyak 3 orang, dengan pelaku sesama peserta didik.
“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki, bahkan jumlahnya hampir sama dan sedikit lebih banyak pada anak laki-laki,” tambah Retno.
Pelaku Didominasi Tenaga Pendidik
FSGI mencatat bahwa pelaku kekerasan seksual didominasi oleh oknum di lingkungan pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
- Guru: 54,5%
- Pimpinan pondok pesantren: 18%
- Sesama siswa: 14%
- Plt Kepala Sekolah: 4,5%
- Tenaga kependidikan: 4,5%
- Pelatih Pramuka: 4,5%
“Data ini menunjukkan bahwa bahkan pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI.
Potensi Hambatan Keadilan bagi Korban
FSGI menyoroti bahwa kebijakan terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, berpotensi menghambat penanganan kasus kekerasan.
“Aturan tersebut menyerahkan penyelesaian kasus kepada mekanisme internal kepala sekolah. Hal ini berpotensi menyulitkan korban dalam mendapatkan keadilan, terutama jika pelaku berasal dari pihak sekolah sendiri,” tegas Fahriza.
Sebaran Kasus di Berbagai Daerah
Kasus kekerasan ini terjadi di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, antara lain:
- Jawa Timur: Pamekasan, Jember
- Jawa Barat: Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur
- Jawa Tengah: Kebumen
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta
- Banten: Kota Tangerang
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara, Samarinda, Balikpapan
- Riau: Pekanbaru
- NTB: Lombok Tengah, Lombok Timur
- NTT: Sabu Timur, Sikka
Sebanyak 68% kasus terjadi di bawah Kemendikdasmen, sementara 32% terjadi di bawah Kementerian Agama, dengan mayoritas kasus di lingkungan Kementerian Agama terjadi di pondok pesantren.
Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak di Sekolah
FSGI menilai bahwa sejak dicabutnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan digantikan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, penanganan kekerasan di satuan pendidikan menjadi tidak jelas.
“Permendikdasmen No 6/2026 tidak mengatur secara rinci jenis kekerasan, alur penanganan, maupun sanksi bagi pelaku. Hal ini berpotensi menurunkan perlindungan terhadap anak di lembaga pendidikan,” pungkas Fahriza. Rill/Red

0Komentar