GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Mahasiswa UNY Divonis 5 Bulan 3 Hari Penjara dalam Perkara Pembakaran Tenda di Markas Polda DIY

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Sleman, detikline.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari kepada Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dalam perkara pembakaran tenda di markas Polda DIY saat gelombang unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, dalam sidang putusan pada Senin (23/2), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Majelis hakim menilai unsur Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi. Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut masa hukuman tersebut telah terpenuhi karena terdakwa telah menjalani penangkapan dan penahanan sejak September 2025.

Dengan demikian, terdakwa langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain dampak perbuatan terhadap masyarakat serta kerugian terhadap institusi kepolisian karena tenda yang terbakar merupakan aset milik Polda DIY.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain motif perbuatan yang disebut sebagai bentuk protes atas kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan. Majelis juga menilai kerugian akibat terbakarnya tenda tidak sebanding dengan tujuan yang diklaim terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, peran terdakwa dinilai tidak dominan. Disebutkan bahwa terdakwa hanya memercikkan api di sisi timur tenda.

Keterangan ahli kimia dan rekaman CCTV yang diputar di persidangan menunjukkan adanya sumber api lain di sisi selatan serta keterlibatan massa lain dalam peristiwa tersebut.

Majelis juga mempertimbangkan latar belakang terdakwa sebagai aktivis kampus yang aktif dalam kegiatan ilmiah dan advokasi isu-isu sosial. Selama persidangan, terdakwa dinilai berperilaku baik dan belum pernah terlibat tindakan anarkis sebelumnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan turut dihadiri sejumlah pendukung terdakwa. Hadir pula Ketua PP Muhammadiyah dan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan terdakwa.

Busyro menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menilai terdapat pertimbangan keadilan dalam amar putusan tersebut, meskipun ia berpendapat perkara tersebut memiliki latar belakang demonstrasi yang terjadi pada 25 Agustus 2025. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner