GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Anggota Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

“Sama seperti yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas mencederai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin (23/2).

Kapolri menyampaikan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Saya sudah perintahkan agar kasus ini diusut tuntas dan memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku, serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Sigit juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut.

Sementara itu, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan meninggalnya AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara.

Peristiwa bermula saat personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di kawasan Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan keributan di sekitar area Tete Pancing.

Menurut keterangan kepolisian, saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai bagian kepala korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan berjanji menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner