Jakarta, detikline.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sengketa informasi publik melawan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur.
Putusan tersebut mewajibkan Kementerian PUPR membuka sejumlah dokumen proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dinyatakan tertutup.
Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, mengatakan putusan tersebut menguatkan hasil sengketa informasi yang sebelumnya diputus Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Kementerian PUPR harus membuka lima dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan Komisi Informasi Pusat sebagai dokumen terbuka untuk publik,” ujar Abdul Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Jatam Nasional, Jumat (13/2/2026).
Adapun lima dokumen yang wajib dibuka meliputi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Abdul menjelaskan, sengketa bermula pada Oktober 2022 saat Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian PUPR terkait sejumlah dokumen pembangunan infrastruktur di kawasan IKN, khususnya Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku.
Permohonan tersebut, menurut dia, ditolak oleh Kementerian PUPR dengan alasan dokumen yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dibuka ke publik.
Menindaklanjuti penolakan tersebut, Jatam Kaltim mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 11/2023.
Dalam proses persidangan, Komisi Informasi Pusat melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hasilnya, majelis komisioner menyatakan dokumen yang dimohonkan sebagian besar merupakan informasi terbuka dan tidak menimbulkan konsekuensi berbahaya apabila diakses publik.
Komisi Informasi Pusat kemudian mengabulkan sebagian permohonan Jatam Kaltim dan memerintahkan Kementerian PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang diminta.
Namun, Kementerian PUPR mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat. PUPR kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Komisi Informasi Pusat dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sehingga Kementerian PUPR wajib melaksanakan putusan dan membuka dokumen yang dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rill/Lk

0Komentar