GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kuasa Hukum Nilai Tanggapan Jaksa Tak Sentuh Pokok Eksepsi dalam Sidang Tipikor Surabaya

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Surabaya, detikline.com - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Marwan Kustiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan jawaban atas keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Namun, tim penasihat hukum Marwan Kustiono menilai tanggapan jaksa belum menjawab substansi keberatan, khususnya terkait kewenangan absolut pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Achmad Yani, SH., MH, Agustinus Marpaung, SH., MH, Viktor Marpaung, SH, dan Wilhem Ranbalak, SH, menyatakan bahwa isu kompetensi absolut seharusnya menjadi pertimbangan awal sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.

“Persoalan kewenangan absolut pengadilan merupakan hal mendasar yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan,” ujar Achmad Yani dalam persidangan.

Menurut penasihat hukum, perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan kontraktual pembiayaan syariah. Mereka menyebut sengketa terkait, termasuk penutupan rekening escrow oleh pihak bank, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Surabaya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti aspek konstruksi kerugian negara yang dikaitkan dengan status hukum lembaga perbankan. Mereka mengacu pada asas tempus delicti dan prinsip non-retroaktif, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa penerapan hukum pidana harus mengacu pada kondisi hukum saat peristiwa terjadi.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan, serta menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut, atau setidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya menyatakan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa telah memasuki pokok perkara dan karenanya perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

JPU juga menyampaikan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menilai Pengadilan Tipikor Surabaya memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena diduga terdapat unsur kerugian keuangan negara.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela majelis hakim yang akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner