GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Tanah Warga Belum Dibayar untuk Tol Kataraja, Kementerian PUPR Didemo Pengunjuk Rasa

Lk
Font size:
12px
30px
Print

 

Jakarta, detikline.com - Warga Kelurahan Kamal Muara yang tanahnya belum dibayar ganti rugi proyek pembangunan jalan tol Kataraja, melakukan protes dengan berunjuk rasa di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mereka membentangkan spanduk di depan pintu masuk, berteriak yel-yel, "Proyek Tol Kataraja menyisakan derita dan air mata. Pemilik kehilangan tanah, Binamarga berbahagia".

Para pengunjuk rasa mengaku kesal karena pemerintah hingga saat ini belum membayarkan ganti rugi tanah milik mereka yang telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Kamal Teluknaga Rajeg atau Tol Kataraja. 

"Saya menuntut tanah saya yang telah dibebaskan segera dibayar pemerintah," ujar seorang warga bernama Neman, anak dari pemilik tanah Ahmad Nawawi, Kamis (26/2/2026) kepada wartawan.

Bersama warga lainnya yang juga tanahnya belum dibayarkan, Neman berteriak-teriak dari balik pagar Gedung PUPR. Dengan wajah yang sudah tampak lelah, Neman bersama warga lainnya terus berteriak hingga mengundang perhatian masyarakat yang berlalu lalang di depan kantor Kementerian PUPR.

Sesekali ketegangan terjadi antara warga pengunjuk rasa dengan sejumlah pengamanan dalam (Pamdal) yang meminta agar lokasi unjuk rasa dilakukan di bagian belakang gedung. Tapi permintaan itu tak diindahkan warga. 

"Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang untuk meminta penyelesaian pembayaran ganti rugi atas tanah kami yang telah dibangun jalan Tol Kataraja," teriak warga pengunjuk rasa lainnya, Awaludin Ghani dengan corong pengeras suara di tangannya.

Mereka datang membawa kekecewaan yang menumpuk selama bertahun-tahun. Tanah mereka telah berubah menjadi jalan tol megah, tetapi pembayarannya masih terkatung-katung, belum dibayarkan.

Tol Kataraja Beroperasi, Ganti Rugi Warga Belum Dibayar

Sebagai akses publik, Tol Kataraja telah diresmikan pada Oktober 2025. Jalan tol tersebut menghubungkan arah Bandara Soekarno-Hatta langsung menuju kawasan PIK 2. Setiap mobil yang masuk ke Tol Kataraja kena tarif antara Rp8.000 hingga Rp11.000 per kendaraan. 

Setiap hari kendaraan melintas, tarif terus dipungut, keuntungan terus berjalan. Namun ironisnya, tanah yang menjadi badan jalan tol itu sebagian masih belum dibayar kepada pemilik sahnya. 

Bagi warga, ini bukan sekadar angka ganti rugi. Itu adalah tanah warisan. Itu adalah tempat tinggal dan sumber kehidupan bagi mereka.

Pembangunan Tol Kataraja didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. 

Dalam Penetapan Lokasi tersebut secara jelas disebutkan bahwa anggaran pembebasan lahan berasal dari Anggaran Bina Marga. Informasi inilah yang membuat warga percaya. Warga tidak pernah menolak saat tanah mereka mulai diuruk dan dibangun. 

Mereka tidak menghalangi alat berat. Mereka tidak melakukan perlawanan fisik. Mereka percaya kepada negara. "Ini proyek pemerintah. Pasti dibayar,” begitu yang mereka yakini. 

Namun, kepercayaan itu runtuh ketika warga mengetahui bahwa ternyata Kementerian PU Bina Marga memiliki kontrak kerja sama dengan pihak swasta, yaitu PT Duta Graha Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang disebut memiliki afiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma yang lebih dikenal dengan Aguan. Lebih mengejutkan lagi, warga justru ditarik sebagai pihak dalam gugatan perdata yang diajukan oleh PT Duta Graha Karya dengan Nomor Perkara 1092/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL. 

Materi gugatan tersebut bukan soal kepemilikan tanah warga, melainkan keberatan atas nilai appraisal yang ditetapkan oleh dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Artinya, sengketa terjadi antara badan usaha dan mekanisme penilaian. Tetapi yang menjadi korban penundaan justru warga pemilik tanah.

Gugatan Dijadikan Alasan Menunda Hak Warga

Kuasa hukum warga, Titin Hariarti Siburian, S.H., menyebut banyak alasan dilakukan untuk mengulur-ulur pembayaran ganti rugi. 

"Gugatan tersebut dijadikan alasan oleh BPN Jakarta Utara dan PU Bina Marga untuk menunda pembayaran ganti kerugian," ujar Titin.

"Setiap kali warga bertanya, jawabannya selalu berubah dan banyak alasan disampaikan," sambungnya.

Alasan, lanjutnya, kadang disebut karena ada gugatan dari PT Duta Graha Karya. Kadang karena Penetapan Lokasi (Penlok) telah habis masa berlakunya.

Kadang lagi disebut harus menunggu Legal Opinion dari Kejaksaan dan kadang disampaikan bahwa PT Duta Graha Karya tidak punya uang untuk membayar ganti rugi. "Pokoknya macam-macam, lah,"  ujar pengacara yang dikenal vokal ini.

Pengacara berdarah Batak ini mengaku tak habis pikir, dia juga mempertanyakan, apa motif di balik itu semua. Karena, yang ia tahu  sejak awal proses pembebasan lahan, pihak Kejaksaan telah mendampingi BPN Jakarta Utara.

"Jika memang ada persoalan hukum, mengapa pembangunan tetap berjalan?" lontarnya bertanya.

Mengapa tol tetap dioperasikan dan mengapa tarif sudah dipungut. Apakah ini yang disebut keadilan?" sambungnya.

Mewakili warga, Titin berharap pemerintah dalam hal ini Dirjen Bina Marga Kementeriaan PUPR segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanag warga. Ia justru balik bertanya, "Bagaimana mungkin tanah kami sudah dipakai, tol sudah beroperasi, uang sudah dipungut dari masyarakat, tetapi hak kami belum dibayar. Negara Hadir untuk Siapa?".

Kata Titin, warga merasa seperti dikorbankan di antara kepentingan pemerintah dan badan usaha. Di satu sisi, negara menerbitkan penetapan lokasi dan membangun proyek strategis. Di sisi lain, ketika terjadi sengketa internal soal nilai appraisal, warga yang tidak tahu-menahu justru harus menanggung akibatnya.

Baginya, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. "Ini soal keadilan. Soal kepastian hukum. Soal apakah negara benar-benar melindungi rakyatnya atau justru membiarkan rakyat menunggu tanpa batas," ucapnya dengan nada jengkel.

Kejengkelan Titin segambar dengan banyak tulisan pada spanduk-spanduk yang dibentangkan warga dengan satu tuntutan, yakni: "Bayar hak kami atau kembalikan tanah kami". Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner