Jakarta, detikline.com - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.

KUHP baru memuat berbagai pengaturan mengenai tindak pidana, termasuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai bullying atau perundungan, baik yang dilakukan secara verbal, tertulis, maupun melalui tindakan fisik.

Berikut sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat pelaku bullying:

1. Pasal 242

Pasal ini mengatur larangan menyatakan kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap kelompok tertentu. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta).

Bunyi Pasal 242 KUHP baru:

“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

2. Pasal 243

Pasal ini mengatur penyebaran permusuhan terhadap kelompok tertentu, termasuk melalui media dan teknologi informasi, yang berakibat timbulnya kekerasan.

Bunyi Pasal 243 KUHP baru:

“(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f”.

3. Pasal 262

Pasal ini mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum.

Bunyi Pasal 262 KUHP baru:

“(1) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(4) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d”.

4. Pasal 433 (Pencemaran)

Pasal ini mengatur pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis.

Bunyi Pasal 433 KUHP baru:

“(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri”.

5. Pasal 434 (Fitnah)

Pasal ini mengatur sanksi bagi orang yang tidak dapat membuktikan tuduhannya.

Bunyi Pasal 434 ayat (1):

“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

6. Pasal 436 (Penghinaan Ringan)

“Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

7. Pasal 448 (Pemaksaan)

Mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.

8. Pasal 449 (Ancaman Kekerasan)

Mengatur ancaman kekerasan, perkosaan, pembakaran, atau tindak pidana berat lainnya.

9–14. Pasal 466–471 (Penganiayaan)

Rangkaian pasal ini mengatur berbagai bentuk penganiayaan, mulai dari penganiayaan biasa, berencana, berat, hingga yang mengakibatkan kematian, termasuk kemungkinan pemberatan hukuman.

Penutup

Dengan berlakunya KUHP baru, perbuatan bullying baik dalam bentuk ujaran kebencian, pencemaran nama baik, ancaman, maupun kekerasan fisik memiliki dasar hukum yang lebih tegas untuk diproses secara pidana. Rill/Red

Reaksi: