Jakarta, detikline.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta seluruh pihak, termasuk anggota DPR, tidak mengintervensi proses hukum kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Permintaan itu disampaikan JPU Muhammad Arfian saat membacakan replik atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon, Rabu (25/2).

“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan opini publik maupun tekanan dari pihak manapun.

Dalam replik tersebut, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan yang menyebut Fandi tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal. Menurut jaksa, fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.

Barang bukti sabu dengan berat sekitar 1,9 ton ditemukan setelah kapal dicegat aparat gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL di perairan Kepulauan Riau, lalu dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi sabu yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal.

Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas, sehingga penanganannya harus tegas. Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan sebagaimana dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penasihat hukum Fandi menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa dan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap para ABK Sea Dragon. Ia menilai penjatuhan tuntutan yang sama kepada seluruh terdakwa perlu dicermati, terutama terkait peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Willy juga menyoroti pentingnya mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemilik kapal dan pengendali operasi.

Menanggapi sorotan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti menyatakan para terdakwa diduga telah mengetahui sejak awal bahwa kapal tanker yang mereka naiki akan mengangkut 67 kardus sabu dengan berat sekitar 1,9 ton.

Dalam dakwaan primair, JPU menyebut Fandi didakwa bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Proses penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat. Rill/Red

Reaksi: