Jakarta, detikline.com – Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2) ternyata baru delapan hari dilantik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Rizal resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, dalam perkara ini statusnya berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Ia menegaskan, “Saudara RZL (Rizal) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.”
Selain Rizal, tersangka lain dari internal DJBC adalah: Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan tiga tersangka, yaitu: John Field (JF) Pemilik PT Blueray Cargo; Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray; Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional PT Blueray.
Barang Bukti Rp40,5 Miliar Diamankan
KPK menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, serta pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.
“Tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, PT BR, dan lokasi lain yang diduga terkait dengan perkara ini, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep.
Rincian barang bukti yang disita antara lain:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- Uang tunai US$182.900
- Uang tunai Sin$1,48 juta
- Uang tunai JPY550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kg (setara ± Rp7,4 miliar)
- Logam mulia seberat 2,8 kg (setara ± Rp8,3 miliar)
- Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan perkembangan perkara. Rill/Lala

0Komentar