Jakarta, detikline.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berkaitan dengan rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terhadap PT Inti Alasindo Energi (IAE) atau Isargas Group.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami mekanisme dan proses transaksi jual beli gas, termasuk skema rencana akuisisi PT IAE oleh PT PGN.

“Yang kami dalami adalah bagaimana mekanisme dan proses dalam jual beli tersebut, termasuk rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group oleh PT PGN,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Budi menambahkan, sebelum memeriksa Rini Soemarno, KPK telah lebih dulu memeriksa sejumlah mantan pejabat BUMN sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE periode 2017–2021.

“Sebelumnya kami juga telah memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina terkait proses holdingisasi di sektor gas,” ujarnya.

Selain itu, KPK sebelumnya telah memanggil beberapa pihak sebagai saksi, antara lain: SHB, Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022; TA, dosen Institut Teknologi Bandung sekaligus Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024; WM, Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022.

Kronologi Perkara

Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan. Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar US$15 juta kepada PT IAE.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023; Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Pada 1 Oktober 2025, KPK juga menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka.

Kemudian pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan dan menahan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$15 juta. Rill/Lala

Reaksi: