GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Presiden Cabut Izin 28 Korporasi, Parmusi Dorong Proses Hukum Pidana dan Perdata

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan dinilai sebagai langkah penting dalam penegakan tata kelola lingkungan.

Namun, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menilai kebijakan tersebut belum cukup dan mendorong adanya langkah hukum lanjutan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan hingga menimbulkan bencana.

Pandangan tersebut disampaikan dalam tayangan Just Talks Jurnal Politik TV bertajuk “Presiden Cabut Izin Korporasi Penyebab Bencana: Parmusi Desak Langkah Hukum Lebih Lanjut”. Tayangan tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube:

👉 https://youtu.be/yHXIxdHZAao?si=YvHF-lAteIEF7850

Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Parmusi, Dr. Ali Amran Tanjung, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha harus dipandang sebagai pengakuan adanya pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

Menurutnya, ketika izin usaha diberikan, maka tanggung jawab hukum melekat pada korporasi. Apabila dalam praktiknya terjadi perusakan hutan dan masyarakat menjadi korban, maka penegakan hukum pidana dan perdata perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada pihak yang lepas dari tanggung jawab. Ketika terjadi kerusakan dan masyarakat terdampak, maka keadilan harus ditegakkan,” ujar Ali Amran Tanjung dalam tayangan tersebut.

Isu ini mengemuka setelah pemerintah secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Sektor-sektor tersebut selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan lingkungan, termasuk banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Dalam kesempatan yang sama, Advokat Muhammad Joni, S.H., M.H., yang turut menjadi narasumber, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak semata bersifat administratif.

“Dampaknya bukan hanya pada dokumen perizinan, tetapi juga menyangkut kerugian masyarakat, kerusakan fasilitas umum, serta keselamatan warga. Karena itu, mekanisme hukum pidana dan perdata perlu dikaji secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Parmusi menilai terdapat keterkaitan antara kebijakan perizinan, lemahnya pengawasan, dan terjadinya bencana ekologis. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendorong agar pencabutan izin dijadikan pintu masuk untuk evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban hukum sesuai aturan yang berlaku.

Melalui tayangan Just Talks Jurnal Politik TV, Parmusi menyampaikan harapan agar negara hadir secara utuh dalam melindungi masyarakat dan lingkungan, dengan menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya bencana ekologis serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Jurnalis / Editor: Lindawati Wibowo, S.I.Kom

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner