Jakarta, detikline.com - Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik pabrik rumahan atau home industry perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial RRS, JS, SAA, IMR, dan RAR. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, para tersangka menjual senjata api ilegal melalui berbagai platform digital.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menawarkan dan menjual senjata api secara ilegal melalui platform e-commerce serta media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1).
Berdasarkan hasil penyidikan, senjata api yang diperjualbelikan merupakan hasil rakitan atau modifikasi dari airsoft gun. Modifikasi dilakukan dengan mengganti laras serta sejumlah komponen lain agar senjata tersebut dapat digunakan dengan peluru tajam.
“Airsoft gun dimodifikasi dengan mengganti laras maupun elemen lainnya sehingga bisa digunakan menggunakan amunisi tajam,” ujar Iman.
Dalam sindikat tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RRS berperan merakit dan menjual senpi serta amunisi. JS dan SAA berperan sebagai penjual senpi dan amunisi. Sementara IMR dan RAR berperan membuat sekaligus menjual senjata api dan amunisi.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku memperoleh kemampuan merakit dan memodifikasi senjata api sejak 2018. Keahlian tersebut dipelajari secara otodidak, termasuk melalui tayangan video di media sosial.
“Mereka belajar dari berbagai platform media sosial, termasuk YouTube, sejak 2018. Setelah berhasil membuat dan memodifikasi senjata, dilakukan uji coba, kemudian ditawarkan kepada masyarakat,” jelas Iman.
Polisi mengungkapkan, sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak 2024 dan diketahui telah menjual sekitar 50 pucuk senjata api rakitan, termasuk ke luar Pulau Jawa. Dari setiap pucuk senjata yang terjual, para tersangka diduga meraup keuntungan berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 11 pucuk senjata api, sembilan pucuk airsoft gun, serta 233 butir amunisi. Senjata api yang disita antara lain jenis Walter kaliber 8 mm blank, Mondial kaliber 22, Emge kaliber 32, Makarov kaliber 32 ACP, Revolver kaliber 3,8, Vape Gun kaliber 22 L, hingga Colt Junior.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Rill/Lk
.jpeg)
0Komentar