Tangerang Selatan, detikline.com - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, berinisial YP (54), harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswanya. Hingga saat ini, polisi mencatat jumlah korban mencapai 25 anak.
Kasus tersebut dilaporkan oleh para orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap YP di kediamannya di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik telah menetapkan YP sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wira saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Dalam perkara ini, YP dijerat Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Jumlah korban bertambah
Wira menjelaskan, berdasarkan pendalaman penyidikan, jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka bertambah. Awalnya tercatat 16 korban, namun kini berkembang menjadi 25 korban.
“Kalau yang melapor sesuai laporan polisi kemarin itu sembilan orang dalam satu LP. Namun dalam proses penyidikan, kami mengidentifikasi total ada 25 korban,” kata Wira.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Modus iming-iming
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan iming-iming untuk melancarkan aksinya, mulai dari uang jajan hingga mainan.
“Variatif, ada yang dikasih uang jajan, ada yang dibelikan mainan,” ujar Wira.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka mendokumentasikan perbuatannya. Hal tersebut diketahui dari ponsel milik YP yang telah disita oleh polisi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel,” jelasnya.
Ponsel tersebut saat ini telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam sanksi kepegawaian
Terpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap YP sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dapat diterapkan, dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Sanksi diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat sangat mungkin, melihat peristiwanya dan jumlah korban yang cukup banyak,” ujar Deden, Selasa (20/1).
Ia menegaskan pihaknya menunggu hasil proses hukum dari kepolisian, namun memastikan tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kami akan tegas. Tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini, sesuai arahan pimpinan daerah,” katanya. Rill/Red

0Komentar