Jakarta, detikline.com - Sepuluh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) resmi menyerahkan perbaikan berkas permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Dalam persidangan yang digelar Selasa (27/1/2026), para Pemohon memperluas objek gugatan mencakup Pasal 411 dan Pasal 412 terkait delik perzinaan dan hidup bersama (kohabitasi).
Kuasa hukum para Pemohon, Lala Komalawati, menegaskan bahwa perluasan gugatan ini didasari pada kekhawatiran atas intervensi negara yang terlalu dalam ke ruang privat warga negara.
Kritik Terhadap Perluasan Delik Aduan
Fokus utama perbaikan permohonan nomor 280/PUU-XXIII/2025 ini terletak pada pemberian hak aduan kepada orang tua dan anak dalam aktivitas hubungan personal individu dewasa. Menurut Pemohon, mekanisme ini berpotensi menjadi instrumen pemaksaan kehendak dalam relasi keluarga.
“Individu dewasa yang menjalin relasi konsensual namun tidak disetujui keluarga berisiko dikriminalisasi. Negara seolah mengubah perselisihan keluarga yang seharusnya diselesaikan melalui dialog menjadi masalah pidana yang mengancam kebebasan,” ujar Lala di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.
Kepastian Hukum bagi Akademisi
Para Pemohon, yang terdiri dari Susi Lestari dan sembilan rekan mahasiswa lainnya, menyatakan bahwa ketidakjelasan norma (vague of norm) dalam pasal-pasal tersebut berdampak langsung pada mereka sebagai akademisi hukum.
Ketidakterukuran parameter delik dan mekanisme pengaduan dianggap menghambat proses penelitian dan analisis kasus hukum secara objektif.
Selain itu, Pemohon menyoroti ketiadaan mekanisme bagi pihak yang diadukan untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang atau motif balas dendam di balik pengaduan tersebut.
Petitum: Batasi Pengadu Hanya Suami atau Istri
Dalam perbaikan permohonannya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memaknai ulang pasal-pasal tersebut agar lebih selaras dengan UUD 1945. Poin-poin tuntutan (petitum) tersebut antara lain:
Pasal 411 (Perzinaan): Meminta agar pidana hanya berlaku bagi orang yang masih terikat perkawinan dan penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.
Pasal 412 (Hidup Bersama): Meminta agar pidana hanya ditujukan kepada individu yang melakukan hidup bersama di luar perkawinan padahal dirinya sedang terikat hubungan perkawinan lain, dengan hak aduan terbatas pada suami atau istri yang sah.
Melalui restrukturisasi norma ini, para mahasiswa berharap MK dapat melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengambil keputusan pribadi tanpa bayang-bayang kriminalisasi dari pihak luar pasangan resmi. Rill/Red

0Komentar