Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur.
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
OTT dan Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo
Sudewo ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Bersama Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken). Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK mengamankan Rp2,6 miliar dari para calon perangkat desa (Caperdes) yang menjadi korban pemerasan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang itu dikumpulkan oleh para Caperdes untuk dapat terpilih.
Sudewo membentuk 'Tim 8', yang beranggotakan sejumlah kepala desa sebagai koordinator kecamatan, untuk memungut dana antara Rp125 juta–Rp150 juta per calon, yang diduga kemudian dinaikkan hingga Rp165 juta–Rp225 juta.
KPK juga menyebut adanya ancaman kepada Caperdes yang menolak membayar agar formasi jabatan tidak dibuka kembali.
Selain kasus pemerasan, Sudewo juga ditetapkan tersangka dugaan pengaturan lelang dan fee proyek DJKA Kementerian Perhubungan. Kedua kasus ini akan digabungkan dalam satu persidangan.
Sudewo membantah semua tuduhan. “Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapapun, termasuk kepala desa di seluruh Kabupaten Pati maupun camat dan OPD,” ujar Sudewo kepada wartawan.
OTT dan Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Maidi
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Dua tersangka lain adalah orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
KPK menyebut Maidi menerima gratifikasi senilai Rp1,1 miliar selama periode pertama menjabat (2019–2022), termasuk terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam modus pemerasan, Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor, meski kontraktor hanya menyanggupi sekitar 4 persen (±Rp200 juta).
OTT juga menemukan dugaan pemerasan izin usaha dan proyek dari pihak swasta seperti hotel, minimarket, waralaba, serta pengumpulan dana melalui yayasan untuk dana CSR kota.
Salah satunya, Maidi disebut mengarahkan pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun menyerahkan Rp350 juta terkait izin akses jalan.
Saat keluar dari Gedung KPK, Maidi memilih bungkam dan tidak memberikan komentar kepada wartawan.
Penahanan
Maidi dan dua tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Rill/Lk

0Komentar