Jakarta, detikline.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) buka suara terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali dalam kasus dugaan pembakaran kantor perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan didasarkan pada dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana pembakaran.
“Kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1).
Ia menegaskan Polri menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers serta peran jurnalis sebagai pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Menurut Trunoyudo, Polri juga telah melakukan komunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, untuk menjelaskan penanganan perkara tersebut. Selain itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain akan menyerahkan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers.
“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik serta untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis,” kata Trunoyudo.
Tiga Orang Diamankan
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RM (42) yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis, A (36), dan AY (46).
Ketiganya saat ini diamankan di Polres Morowali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan RM tidak terkait dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan berdasarkan prosedur hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran.
“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Senin (5/1).
Zulkarnain menyebut penangkapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia juga menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis yang terjadi di wilayah Morowali.
“Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut,” katanya. Rill/Lk

0Komentar