GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

KPK Geledah Kantor Pusat DJP, Sita Dokumen, Barang Bukti Elektronik, dan Uang Tunai

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta | detikline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai.

Penggeledahan dilakukan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. KPK menyebut penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan DJP Kementerian Keuangan periode 2021–2026 yang tengah diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga relevan dengan konstruksi perkara.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, di mana dokumen dan Barang Bukti Elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan video, Selasa (13/1).

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Menurut Budi, nominal uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara sebelumnya menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar.

Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut diduga terjadi kesepakatan tidak sah yang menyebabkan nilai kurang bayar PBB ditetapkan menjadi Rp23 miliar secara keseluruhan.

“All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1).

Asep menambahkan, pihak PT Wanatiara Persada menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah adanya kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan,” pungkas Asep. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner