GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kepala Desa di Dua Kecamatan Peureulak Barat dan Timur Ikuti Sosialisasi Posbankum

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Aceh Timur, detikline.com - Sebanyak 35 kepala desa dari Kecamatan Peureulak Barat dan Peureulak Timur mengikuti sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar oleh Pimpinan Kantor Hukum Zaitun Akma, S.Sos.I., M.H. bersama tim.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.10/12533 yang diperkuat dengan Instruksi Bupati Aceh Timur Nomor 180/7999/2025, sebagai upaya menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat, khususnya di tingkat desa, mendapatkan akses keadilan,” ujar Zaitun Akma saat memberikan sambutan.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur muspika setempat dan berlangsung di Aula Shafira Guest House Peureulak, Kamis (8/1/2026).

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melalui Camat Peureulak Barat, Irham, S.Sos.I., dalam sambutannya menekankan pentingnya Posbankum sebagai wadah informasi dan layanan hukum bagi masyarakat desa.

“Posbankum menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum dan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara tepat,” ujar Irham.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas program ini yang dinilai sejalan dengan penguatan reformasi hukum di Aceh Timur, khususnya wilayah Idi Rayeuk.

Sementara itu, Zaitun Akma menjelaskan bahwa Posbankum di desa dan kelurahan akan memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau organisasi advokat.

“Posbankum adalah bukti bahwa negara hadir memberikan jaminan keadilan tanpa memandang status sosial masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Posbankum juga berperan sebagai wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa/kelurahan dengan mengedepankan jalur non-litigasi atau di luar pengadilan.

Namun, untuk perkara tertentu yang memerlukan proses litigasi, masyarakat akan diarahkan kepada advokat pendamping.

Zaitun bersama timnya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh Timur guna mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di 100 persen desa dan kelurahan, sehingga kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat secara menyeluruh.

Salah satu kepala desa dari Kecamatan Peureulak Barat, Abdul Qadir, mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Kami akan membentuk tim di desa agar setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan baik dan didampingi oleh pihak advokat,” ujarnya.

Turut hadir sebagai narasumber, Dr. Darwis Anatami, S.H., M.H., CPM, CPArb.

Ia berharap Posbankum tidak hanya sekadar terbentuk, tetapi mampu menjawab tantangan penegakan keadilan di tingkat desa dan kelurahan, khususnya dalam pendampingan korban.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas dan keberhasilan Posbankum ke depan. Rill/Mico

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner