![]() |
| Lala Komalawati (Aktivis) |
Aktivis Indonesia
Jakarta, detikline.com - Polemik dugaan penculikan Presiden Venezuela menghadirkan diskursus serius dalam kajian keamanan dan hubungan internasional, khususnya terkait perlindungan kepala negara sebagai simbol kedaulatan nasional.
Peristiwa ini tidak dapat dipahami semata sebagai krisis politik domestik, melainkan sebagai indikasi rapuhnya tatanan keamanan global dalam menjamin prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara.
Dalam perspektif teori keamanan nasional, negara memiliki kewajiban fundamental untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dan keselamatan pemimpin nasional sebagai bagian dari state survival.
Ketika seorang presiden menjadi target penculikan, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga legitimasi politik, stabilitas institusional, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Kasus Venezuela menunjukkan bahwa ancaman kontemporer terhadap negara semakin bersifat asimetris.
Ancaman tidak lagi hadir dalam bentuk agresi militer konvensional, melainkan melalui operasi rahasia, aktor non-negara, tekanan geopolitik, serta perang intelijen.
Fenomena ini memperkuat pandangan bahwa keamanan negara modern harus didekati secara komprehensif, tidak terbatas pada pertahanan fisik semata.
Bagi Indonesia, peristiwa ini memiliki relevansi strategis. Sebagai negara berdaulat dengan posisi geopolitik penting dan sistem politik demokratis, Indonesia berada dalam spektrum risiko yang serupa.
Oleh karena itu, penguatan keamanan nasional harus diarahkan pada integrasi sistem intelijen, koordinasi lintas lembaga, serta penguatan kebijakan deteksi dini terhadap ancaman internal dan eksternal.
Lebih jauh, pendekatan keamanan tidak dapat dilepaskan dari dimensi stabilitas politik dan sosial.
Teori keamanan manusia (human security) menegaskan bahwa ketidakadilan sosial, polarisasi politik, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap negara dapat menjadi variabel pemicu instabilitas yang dimanfaatkan oleh aktor eksternal.
Dengan demikian, menjaga keamanan nasional juga berarti memastikan tata kelola pemerintahan yang adil, inklusif, dan responsif.
Dalam ranah hubungan internasional, Indonesia perlu memainkan peran aktif dalam mendorong penghormatan terhadap hukum internasional dan prinsip kedaulatan negara.
Normalisasi terhadap tindakan penculikan atau intervensi terhadap kepala negara, dalam bentuk apa pun, akan menciptakan preseden berbahaya bagi sistem internasional yang berbasis hukum.
Sebagai kesimpulan, dugaan penculikan Presiden Venezuela merupakan peringatan akademik dan praktis bagi seluruh negara, termasuk Indonesia.
Keamanan nasional harus dipahami sebagai proses berkelanjutan yang menuntut kesiapsiagaan struktural, legitimasi politik yang kuat, serta kesadaran bahwa kedaulatan negara bukan hanya simbol, melainkan tanggung jawab konstitusional yang harus dijaga secara konsisten. Rill/Red

0Komentar