GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Kasus Hogi Minaya

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul penanganan kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penonaktifan sementara tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, dalam pelaksanaan ADTT, seluruh pihak yang terlibat sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa serah terima jabatan Kapolresta Sleman direncanakan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026).

Kasus yang menjadi sorotan publik tersebut bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Dalam insiden itu, polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka.

Diketahui, korban meninggal dunia berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang diduga merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan, saat kejadian Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya menjadi korban jambret saat mengendarai sepeda motor. Hogi kemudian mengejar dan memepet kendaraan para pelaku hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua orang tersebut meninggal dunia.

Dalam penanganan perkara tersebut, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner