Jakarta, detikline.com - Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo, dijatuhi hukuman disiplin berat dan ditahan selama 21 hari atas tindakannya yang menuding seorang pedagang es kue bernama Sudrajat menjual es gabus berbahan spons.
Penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme disiplin militer yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, mengatakan hukuman tersebut dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang disiplin militer dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Selain hukuman penahanan selama 21 hari, Serda Heri Purnomo juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad menegaskan bahwa setiap pelanggaran prajurit diproses secara transparan dan profesional, serta dijadikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.
Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” kata Ahmad.
Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang mengamankan serta menuding seorang pedagang es kue atau es gabus menggunakan bahan spons atau busa.
Dalam video tersebut, seorang anggota Polri menyampaikan klaim bahwa es gabus yang dijual tidak lagi berbahan kue, melainkan spons yang meleleh saat dibakar.
Menindaklanjuti video tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dengan melakukan uji sampel terhadap es kue yang dijual Sudrajat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.
Seiring dengan hasil tersebut, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan telah menyampaikan permintaan maaf kepada pedagang yang bersangkutan.
Aiptu Ikhwan menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan respons cepat atas laporan warga yang khawatir adanya peredaran makanan berbahaya. Namun, ia mengakui telah terjadi kekeliruan dalam menyimpulkan informasi sebelum adanya hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang.
“Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan ke depan akan lebih berhati-hati dan mengedepankan prosedur yang berlaku agar tidak merugikan pihak mana pun. Rill/Red

0Komentar