Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).
“Terkait kasus korupsi di Kemenhut,” ujar Febrie, seperti dalam dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda. Dua lokasi berada di kawasan Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada Rabu. Sementara itu, penggeledahan lanjutan dilakukan pada Kamis di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Bogor, Jawa Barat.
Salah satu lokasi yang digeledah disebut merupakan rumah milik mantan pejabat tinggi di Kementerian Kehutanan. Namun demikian, hingga kini Kejagung belum mengungkap identitas pihak yang bersangkutan maupun status hukumnya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah meminta dan mencocokkan sejumlah data terkait perubahan kawasan hutan dengan dokumen yang dimiliki Kementerian Kehutanan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut kepada penyidik untuk disesuaikan atau dicocokkan datanya,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Anang menegaskan bahwa kegiatan penyidik di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan tersebut bukan merupakan penggeledahan, melainkan pencocokan data guna mempercepat proses penyidikan.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk memperoleh data yang dibutuhkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rill/Red
0Komentar