GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Guru Mengaji di Jeneponto Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Enam Santriwati

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Gambar ilustrasi 

Makassar, detikline.com - Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial BH (55) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, atas dugaan pencabulan terhadap enam santriwatinya.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

“Iya benar, pelaku sudah diamankan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matas, dalam keterangan tertulis. Jumat (2/1).

Menurut Nurman, peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pelaku yang selama ini digunakan sebagai tempat mengajar mengaji.

Lokasi kejadian berada di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

“Perbuatan pencabulan diduga dilakukan saat proses belajar mengaji berlangsung di rumah pelaku. Enam korban merupakan santrinya sendiri dan masih berusia belasan tahun,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.

Modus yang digunakan yakni dengan memeluk dan mencium korban secara bergantian saat berada di lokasi mengaji.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memeluk dan mencium para korban,” jelas Nurman.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Penyidik masih memeriksa korban dan orang tua korban, serta mengumpulkan alat bukti tambahan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Rill/Lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner