GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

KUHP Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Tuai Sorotan

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1).

Pemberlakuan dua regulasi tersebut menuai beragam respons dari publik. Sejumlah kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pemerhati hak asasi manusia (HAM), menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, hak privasi, serta ruang sipil, meskipun pemerintah menegaskan penerapan KUHP baru diiringi dengan KUHAP yang juga diperbarui.

Beberapa pasal yang menjadi perhatian publik antara lain sebagai berikut.

Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

Meski pasal tersebut mengecualikan kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, sejumlah pihak menilai aturan ini berpotensi menimbulkan efek jera bagi kritik yang sah terhadap pemerintah.

Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara

Pasal 240 KUHP mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan. Ancaman pidana dapat meningkat hingga 3 tahun jika perbuatan tersebut memicu kerusuhan di masyarakat.

Pasal ini dinilai rawan multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Perzinaan dan Kohabitasi

Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP mengatur pidana perzinaan serta hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Kedua pasal ini merupakan delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak tertentu, seperti pasangan sah atau keluarga.

Meski demikian, pasal tersebut tetap menuai kritik karena dianggap mencampuri ranah privat warga negara.

Unjuk Rasa dan Demonstrasi

Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana bagi penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang yang menimbulkan gangguan kepentingan umum.

Sejumlah pihak menilai ketentuan ini berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

Pasal 300, 301, dan 302 KUHP mengatur larangan perbuatan yang menghasut kebencian, permusuhan, atau diskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan.

Kelompok HAM menilai pasal-pasal tersebut masih memiliki ruang tafsir luas dan berpotensi digunakan untuk menekan kelompok minoritas atau perbedaan penafsiran dalam beragama.

Larangan Penyebaran Paham Tertentu

Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Meski terdapat pengecualian untuk kepentingan akademik, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai belum memiliki batasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan perdebatan di ranah kebebasan berekspresi dan akademik.

Hingga kini, pemerintah menyatakan akan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru dilakukan secara hati-hati serta tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner