GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Mahasiswa UT Ajukan Uji Materi Pasal 411 KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Tim Pemohon yang terdiri dari mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka secara resmi telah mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Selasa (30/12).

Permohonan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab akademik dan konstitusional warga negara untuk menguji norma hukum yang dinilai berpotensi melanggar hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tim Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 411 ayat (2) KUHP mengandung norma yang kabur (vague norm) dan multitafsir, khususnya terkait mekanisme delik aduan oleh pihak keluarga terhadap individu dewasa yang tidak terikat perkawinan.

Norma tersebut membuka ruang intervensi negara ke dalam ranah privat kehidupan warga negara tanpa batasan yang jelas, terukur, dan proporsional.

Selain itu, Pasal a quo dinilai menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan dan kondisi personal warga negara.

Perbedaan mekanisme pengaduan antara warga negara yang menikah dan yang tidak menikah berpotensi menimbulkan diskriminasi serta bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Sebagai mahasiswa hukum, Tim Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional dalam aspek akademik dan kebebasan berpikir.

Ketidakpastian norma tersebut berdampak langsung pada proses pembelajaran, penelitian hukum, serta kemampuan melakukan analisis hukum secara objektif dan rasional, yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari hak atas pendidikan dan pengembangan diri.

Melalui permohonan ini, Tim Pemohon yang terdiri dari Lala KomalawatiVendy SetiawanSusi LestariRyanLucianaRetno, dan Kristin menegaskan bahwa pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukanlah upaya untuk menentang nilai moral atau institusi keluarga, melainkan untuk memastikan bahwa hukum pidana ditempatkan secara proporsional sebagai ultimum remedium dan tidak digunakan untuk mengkriminalisasi ranah privat warga negara tanpa dasar konstitusional yang kuat.

Tim Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan mengadili permohonan ini secara objektif, serta memberikan putusan yang meneguhkan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner