GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Tukang Parkir Tewas Ditabrak Mobil di Sunter, Pengemudi Kabur dan Diburu Polisi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta Utara, detikline.com - Seorang tukang parkir bernama Arohman meninggal dunia setelah tertabrak sebuah mobil di kawasan Ruko Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026) malam. Hingga kini, pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.25 WIB di Blok J12, tepat di depan Rumah Makan Bebek Carok Sunter. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 2839 EXV diduga melaju mundur dengan kecepatan cukup tinggi saat hendak keluar dari area parkir.

Pada saat bersamaan, korban tengah bertugas mengatur kendaraan di sekitar lokasi. Namun, pengemudi diduga tidak menguasai laju kendaraan sehingga bagian ban depan mobil menabrak korban. Akibat benturan tersebut, Arohman mengalami luka berat.

Usai kejadian, pengemudi mobil tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan langsung meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut disaksikan oleh sejumlah warga serta pengunjung ruko di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Korban kemudian dilarikan ke RS Royal Progress, Jakarta Utara, untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah menjalani perawatan, Arohman dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB.

Pihak keluarga korban mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Salah satu anggota keluarga Arohman mengatakan korban selama ini dikenal sebagai sosok pekerja keras dan bertanggung jawab terhadap keluarga.

“Kami sangat terpukul. Almarhum hanya sedang bekerja mencari nafkah, tapi malah harus kehilangan nyawa. Kami berharap pengemudi yang menabrak segera ditemukan dan bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga dengan suara bergetar, saat diwawancarai oleh detikline.com. Jumat (30/01).

Keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan keadilan bagi almarhum. Mereka berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya terhadap para pekerja jalanan yang rentan menjadi korban kecelakaan.

Hingga Jumat (30/1/2026), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengemudi. Upaya yang dilakukan meliputi pengumpulan keterangan saksi, penelusuran nomor polisi kendaraan, serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Secara hukum, peristiwa tersebut berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pengemudi yang meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ, tentang kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Pihak kepolisian mengimbau pengemudi yang terlibat untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Jurnalis: CiLinda

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner