GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Aktivis Sosial Lala Komalawati Soroti Vonis Bersyarat Laras Faizati, Ingatkan Ancaman Kebebasan Sipil

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Aktivis Sosial: Lala Komalawati

Jakarta, detikline.com - Aktivis sosial dan pemerhati isu keadilan sosial, Lala Komalawati, menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis bersyarat kepada Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Menurut Lala, putusan tersebut patut dicermati secara kritis karena berpotensi memberi dampak luas terhadap kebebasan sipil, khususnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Vonis bersalah dengan pidana pengawasan ini tidak bisa dilihat sebagai perkara individu semata. Ada dampak sosial yang jauh lebih besar, terutama terhadap keberanian masyarakat khususnya perempuan dan anak muda untuk bersuara,” ujar Lala, Jumat (16/1).

Ia menilai, meskipun hakim mempertimbangkan masa depan terdakwa dengan tidak menjatuhkan pidana penjara, status bersalah tetap dapat menciptakan efek gentar (chilling effect).

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi membuat masyarakat enggan menyampaikan kritik karena takut berhadapan dengan proses hukum.

“Ketika kritik dan ekspresi kemarahan sosial dipidana, publik bisa memilih diam. Padahal, dalam negara demokratis, suara kritis justru menjadi penyeimbang kekuasaan,” katanya.

Lala juga menyoroti konteks sosial dari perkara tersebut yang bermula dari kemarahan publik atas meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Menurutnya, ekspresi kemarahan masyarakat seharusnya dibaca sebagai alarm sosial, bukan semata-mata ancaman keamanan.

“Negara perlu membedakan antara hasutan kekerasan yang terorganisir dengan luapan emosi warga yang lahir dari rasa ketidakadilan. Jika tidak hati-hati, hukum bisa menjadi alat pembungkaman,” tegasnya.

Ia sependapat dengan Komnas Perempuan yang sebelumnya menyatakan bahwa putusan tersebut berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik dan melemahkan kontrol sosial, termasuk dalam pengawalan kasus-kasus kekerasan berbasis gender.

Menurut Lala, perempuan kerap berada di posisi paling rentan ketika ruang berekspresi dibatasi.

“Jika perempuan takut bersuara, maka banyak kasus ketidakadilan termasuk kekerasan berbasis gender akan semakin sulit terungkap,” ujarnya.

Lala mendorong aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan untuk lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani ekspresi kritik publik, terutama yang muncul dari situasi krisis dan kemarahan kolektif.

“Ruang demokrasi tidak boleh dijaga dengan ancaman pidana. Justru dialog, transparansi, dan akuntabilitas negara yang harus diperkuat,” pungkasnya. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner