GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Komnas Perempuan Nilai Vonis Bersyarat Laras Faizati Berpotensi Tekan Kebebasan Berekspresi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun masa percobaan dan tetap berada dalam pengawasan.

“Komnas Perempuan menyesalkan vonis bersalah dengan status bebas bersyarat terhadap Laras Faizati,” tulis Komnas Perempuan melalui akun Instagram resminya, @komnasperempuan, Jumat (16/1).

Komnas menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama bagi perempuan dan generasi muda. Padahal, kritik dan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Putusan ini dapat memunculkan efek gentar (chilling effect) yang membuat masyarakat memilih untuk diam karena takut dijerat pidana,” demikian pernyataan Komnas.

Menurut Komnas Perempuan, kondisi tersebut berisiko mempersempit partisipasi publik serta melemahkan fungsi kontrol sosial melalui kritik yang konstruktif. 

Bahkan, kriminalisasi terhadap ekspresi kritik dinilai dapat berdampak langsung pada pengawalan kasus-kasus kekerasan berbasis gender.

Selama ini, kritik publik disebut menjadi alat penting untuk menilai respons aparat penegak hukum, memastikan keberpihakan pada korban, serta mencegah praktik impunitas. 

Namun, ketika perempuan merasa takut bersuara, akuntabilitas penanganan kasus kekerasan berbasis gender pun berisiko melemah.

“Ruang aman bagi penyampaian pendapat dan keprihatinan sosial seharusnya dijamin, bukan justru dibatasi melalui pemidanaan,” tegas Komnas Perempuan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dakwaan alternatif keempat Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama. 

Hakim meyakini Laras secara sengaja mendorong orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan, dipicu kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang tertabrak kendaraan taktis Brimob.

Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta Laras dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Majelis menilai pidana penjara justru dapat memperburuk masa depan Laras, sehingga menjatuhkan pidana pengawasan.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras tidak melakukan tindakan konkret lanjutan untuk mewujudkan hasutannya, seperti mengorganisasi massa atau menggerakkan tindakan secara sistematis. Selain itu, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras dinilai menunjukkan potensi untuk memperbaiki diri.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman bersyarat dengan pengawasan selama satu tahun. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner