Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Selasa (23/12) malam.
Penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dokumen serta satu unit kendaraan roda empat.
Mobil Toyota Land Cruiser itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.02 WIB.
Selain rumah Ade Kuswara, penyidik juga menggeledah kantor perusahaan milik ayah Ade, H.M Kunang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
“BBE akan dianalisis dan diekstraksi untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK turut memproses hukum pihak swasta bernama Sarjan.
Penyidik menduga selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta uang ‘ijon’ proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.
Total dana ‘ijon’ yang diterima Ade Kuswara bersama H.M Kunang diduga mencapai Rp9,5 miliar yang diberikan dalam empat kali penyerahan.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Ade Kuswara dan H.M Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Bekasi dan Pondok Indah.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara, KPK menilai keterlibatan Eddy tidak didukung kecukupan alat bukti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik akan membuka kembali segel rumah yang bersangkutan. Rill/red

0Komentar