GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Guru Besar Hukum Apresiasi Kejagung Serahkan Rp6,6 T ke Negara

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung RI atas penyerahan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun kepada pemerintah.

Uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp2,4 triliun serta penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi senilai Rp4,2 triliun.

Penyerahan dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12). 

Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam bentuk pecahan Rp100 ribu yang ditata hingga memenuhi lobi Gedung Bundar.

Suparji menilai langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara.

“Ini pemberantasan korupsi yang produktif. Tidak hanya heboh, tapi ada hasil nyata berupa pengembalian uang negara,” ujarnya.

Ia juga menilai apresiasi Presiden Prabowo menjadi dorongan positif bagi aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan progresif.

Menurutnya, Kejagung perlu terus memperkuat kinerja pemberantasan korupsi, terlebih menjelang berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2026.

“Jangan sampai pemberantasan korupsi melemah. Justru harus semakin kuat dan berorientasi pada keadilan serta pemulihan keuangan negara,” tegasnya. Rill/lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner