GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Tak Ada Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, Polri dan Pemda Serentak Larang

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com -  Pemerintah bersama kepolisian memastikan tidak ada pesta kembang api resmi saat malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12).

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri tidak akan mengeluarkan izin penggunaan kembang api pada malam tahun baru.

“Dari Mabes Polri, kami tidak memberikan izin perayaan kembang api di akhir tahun,” ujar Sigit di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12), dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, pengawasan teknis dan penindakan diserahkan kepada masing-masing Polda.

Masyarakat juga diimbau mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama untuk korban bencana.

DKI Jakarta Larang Kembang Api

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut melarang pesta kembang api melalui Surat Edaran (SE) yang segera diterbitkan Sekda DKI.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan larangan berlaku untuk seluruh kegiatan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, termasuk hotel dan pusat perbelanjaan.

“Kami minta tidak ada kembang api. Ini bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi,” kata Pramono, Senin (22/12).

Meski begitu, Pemprov DKI tidak akan melakukan razia dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Tangerang dan Denpasar Ikut Melarang

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga melarang pesta kembang api dan konvoi malam tahun baru melalui SE Bupati Nomor B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025. Larangan berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Pemkot Denpasar, Bali, juga meniadakan pesta kembang api dan konser musik.

Pemkot memprioritaskan anggaran untuk pemulihan pascabanjir besar yang melanda wilayah tersebut.

Meski tanpa kembang api, Denpasar tetap menggelar Gelar Budaya Menyongsong 2026 yang menampilkan seni tradisional dan terbuka untuk umum. Rill/lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner