GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Pelanggaran Bongkar Muat Kembali Terjadi di Flyover Pasar Pagi, Petugas Gabungan Langsung Lakukan Penertiban

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Aktivitas bongkar muat kendaraan besar kembali terlihat di kawasan flyover Pasar Pagi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dua mobil boks dan satu truk kontainer tampak berhenti dan menurunkan barang di lokasi yang telah dipasang rambu “Dilarang Berhenti”.

Saat patroli, petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Tambora, Kanit Lantas Tambora, Kanit Sabhara Tambora, serta Kapospol Jembatan Lima segera mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh menegaskan bahwa jembatan layang Pasar Pagi bukan merupakan area yang diperbolehkan untuk aktivitas bongkar muat.

"Kami menindaklanjuti laporan warga. Di area jembatan layang ini sudah jelas tidak diperbolehkan berhenti maupun bongkar muat barang. Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Dasar Hukum Larangan Berhenti/Bongkar Muat di Flyover

Aktivitas berhenti dan bongkar muat di lokasi yang memiliki rambu larangan jelas bertentangan dengan peraturan lalu lintas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana tercantum pada:

  • Pasal 106 ayat {4}: Pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas.
  • Pasal 287 ayat {1}: Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.
  • Pasal 162 ayat {1}: UU No.2/2009 tentang larangan bongkar muat di jalan raya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan:

  • Pasal 118 ayat (1): Kendaraan dilarang berhenti di tempat yang terdapat rambu “Dilarang Berhenti”.
  • Pasal 118 ayat (3): Kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Mengatur flyover sebagai “ruang bebas gangguan”, termasuk larangan parkir dan bongkar muat.

Harapan Warga Sekitar

Warga berharap penertiban dapat dilakukan secara konsisten, mengingat pelanggaran serupa kerap berulang pada malam hari.

"Kami ingin flyover ini aman dan tidak ada lagi kendaraan besar yang berhenti seenaknya. Selain mengganggu, kami khawatir terjadi kecelakaan," ujar salah satu warga.

Selain itu, warga meminta adanya peningkatan patroli pada jam-jam rawan serta pemasangan pengawasan tambahan seperti kamera tilang elektronik (ETLE mobile).

Potensi Dampak Jika Pelanggaran Dibiarkan

Jika aktivitas bongkar muat di flyover terus terjadi, sejumlah risiko dapat muncul, antara lain: peningkatan risiko kecelakaan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang berkurang, dan kerusakan struktur flyover karena beban kendaraan berat yang berhenti di atas jembatan dapat mempercepat keausan konstruksi.

Petugas gabungan menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkala dan mengimbau para pengemudi untuk mematuhi rambu serta memindahkan aktivitas bongkar muat ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner