Jakarta, detikline.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara Hotman Paris dalam penanganan kasus dugaan korupsi Program Digital Pendidikan 2019–2022 atau proyek laptop senilai Rp1,98 triliun.
Kepastian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga memutuskan menghentikan penunjukan Hotman Paris karena pengacara ternama itu tengah menangani perkara lain.
“Saya mendapat informasi dari keluarga, Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena beliau harus fokus pada kasus lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).
Sebagai pengganti, keluarga Nadiem menunjuk Ari Yusuf Amir untuk bergabung dalam tim pembela. Dodi menegaskan bahwa Nadiem nantinya akan didampingi dua tim hukum, yakni tim yang dipimpinnya serta tim dari Ari Yusuf Amir.
“Pada tahap penuntutan ini, yang diberi kuasa adalah kantor MRP (tim Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelas Dodi.
Ari Yusuf Amir membenarkan penunjukan tersebut. Ia menyebut bahwa sejak 17 November 2025, ia dan timnya resmi menerima kuasa dari keluarga Nadiem.
“Kami bertemu dengan keluarga termasuk istrinya, lalu rapat bersama seluruh keluarga dan tim sebelumnya, yakni tim Pak Dodi. Setelah ada pemahaman bersama, barulah kami ditunjuk secara resmi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem dan empat pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Nadiem pada 10 Oktober 2025.
Setelah penyidikan rampung di Kejagung, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
Perkara kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan sebelum akhirnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan. Rill/Lk

0Komentar