GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Perkara Pencabulan Anak

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan anak. Mario, yang juga merupakan terpidana kasus penganiayaan berat, saat ini tengah menjalani hukuman pidana lain.

Informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam laman Kepaniteraan MA pada Senin (24/11). Dalam amar putusan, tercatat status perkara sebagai “tolak” terhadap permohonan kasasi Mario.

Perkara bernomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Panitera Pengganti dalam perkara tersebut adalah Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, dan saat ini masih dalam proses minutasi.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mario Dandy setelah dinyatakan terbukti membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang.

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Mario mengajukan banding atas putusan tersebut, dan kemudian baik pihaknya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di luar perkara ini, Mario Dandy sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan tingkat kasasi dalam perkara tersebut, dengan nomor 101/K/Pid/2024, diputus pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan, serta hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Vonis 12 tahun tersebut menguatkan tuntutan JPU. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner